Manado. Kawanuapost. com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan 2024. Ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan dii TPS pada hari pemungtan suara.Pemetaan ini diungkapkan Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu, saat Launching Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kantor Bawaslu Sulut kepada para insan pers, Senin (25/11/2024).
“Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ungkapnya.
Steffen pun mengemukakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2024.
Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni, pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggaea Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakkan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, Politisasi SARA dan ujaran kebencian.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi:
1) 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
2) 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/POLRI)
3) 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
4) 764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar
domisili TPS tempatnya bertugas
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi:
1) 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS
2) 313 TPS yang terdapat potensi [emilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
3) 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
4) 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu
5) 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
6) 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi namun Tetap Perlu Diantisipasi:
1) 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll)
2) 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
3) 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
4) 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
5) 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6) 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
7) 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak.
Steffen Linu pun menegaskan, strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memitigasi, agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis. (*)