Hasil Hitung Cepat Hanya Sementara, Tunggu Pengumuman Resmi KPU Sulut Pilkada 2024

Manado. Kawanuapost. com – Setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara di Provinsi Sulawesi Utara, semua pihak mengklaim menang, Rabu (27/11/2024).

Menanggapi fenomena ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Kenly Poluan angkat bicara.

Menurutnya, perhitungan dan rekapitulasi yang sah adalah proses yang berjalan di jajaran KPU sendiri secara berjenjang.

“Perhitungan dan rekapitulasi yang sah itu menunggu rekapitulasi manual dari KPU provinsi dan secara berjenjang,” ungkapnya setelah monitoring pungut hitung di Manado dan sekitarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Sulut.

Kenly pun menjelaskan, untuk hitung cepat yang ditampilkan oleh lembaga survei, ada terdapat catatan.

“Kalau baca hitung cepat, pasti ada catatan yang di bawanya bahwa ini merupakan suatu proses yang dilakukan lembaga survei dengan metodelogi yang gunakan,” ucapnya.

Dalam mekanisme rekapitulasi setelah pungut hitung, akan ada pergeseran logistik balik hasil pungutan hitung ke kantor PPK untuk proses rekapitulasi.

“Rekapitulasi dan penetapan harus melalui proses berjenjang. Untuk itu, mari sama-sama mengawal perjalanan logistik dari TPS hingga berjalan sampai rekapitulasi ke tingkat provinsi,” ajaknya.

Diketahui, penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, dimulai 28-30 November.

Lanjutnya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK mulai 28 November-3 Desember. Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil Wali kota dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota itu dari 29 November-6 Desember.

Dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penetapan hasilnya yakni 30 November-9 Desember.

“Semua proses pungut hitung dilakukan secara berjenjang dan selanjutnya akan ditetapkan hasil Pilkada 2024,” imbuhnya. (*)