DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD-P 2015

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulut terkait pengajuan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2015, Kamis (13/8)
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulut terkait pengajuan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2015, Kamis (13/8)

 

MANADO, Kawanuapost.com – DPRD Sulut menggelar rapat paripurna terkait penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulut  terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2015,  Kamis (13/8).

Gubernur SH Sarundajang menyampaian Rancangan Perda APBD-P 2015, setelah hasil pembahasan terhadap KUA dan PPAS APBD-P 2015 diserahkan pihak DPRD Sulut. Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw, didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Imanuel Manopo dan anggota DPRD Sulut.

Gubernur SH Sarundajang saat menyampaikan Rancangan Perda APBD-P 2015 dihadapan Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Sulut
Gubernur SH Sarundajang saat menyampaikan Rancangan Perda APBD-P 2015 dihadapan Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Sulut

 

Gubernur Sulut SH Sarundajang mengatakan, penjelasan Ranperda APBD-P tahun anggaran 2015 merupakan amanah dari peraturan Mentri dalam Negeri  nomor 21 tahun 2011, tentang perubahan pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu meliputi kebijakan yang tidak sesuai dengan asumsi (kebijakan umum APBD, KUA), Keadaan yang menyebabkan harus di lakukan pergesaran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan, dan antar jenis belanja.

Anggota DPRD Sulut yang hadir di rapat paripurna
Anggota DPRD Sulut yang hadir di rapat paripurna

 

Selain itu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus di gunakan tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Anggota DPRD Sulut yang serius mengikuti Rapat Paripurna
Anggota DPRD Sulut yang serius mengikuti Rapat Paripurna

 

Dengan beberapa pertimbangan strategis, adanya penambahan pendapatan pada APBD Provinsi Sulut, adanya program dan kegiatan mendesak yang harus di laksanakan pada tahun 2015 serta program dan kegiatan  yang perlu mendapat tambahan anggaran pada APBD perubahan tahun 2015 yang bersifat rutin maupun insidential juga kegiatan yang memerlukan penanganan darurat atau mendesak yang secarah signifikan turut mempengaruhi APBD tahun Anggaran 2015.

Sekprov Sulut SR Mokodngan, Perwakilan BPK RI,  Cabang BI Manado dan OJK Sulut
Sekprov Sulut SR Mokodngan, Perwakilan BPK RI, Cabang BI Manado dan OJK Sulut

Hal-hal yang termasuk didalamnya seperti, Rehabilitasi Jalan dan Jembatan, Pengamanan Pilkada, Pengembangan Ekonomi Khusus, Penyelenggaraan Apresiasi Pendidikan SD, SMP dan SMA, Rehabilitasi Gedung Sekolah SMA/SMK, Bantuan Penyelesaian Study S1 dan S2, Pengadaan Obat-Obatan dan perbekalan Kesehatan, Peningkatan keselamatan Ibu dan Anak, Promosi Sulawesi Utara, TOT, Tenaga pendamping penanganan korban kekerasan.

Usai menyampaikan RAPBD-P 2015, Gubernur SH Sarundajang menyalami anggota DPRD SUlut.
Usai menyampaikan RAPBD-P 2015, Gubernur SH Sarundajang menyalami anggota DPRD SUlut.

 

Termasuk juga,  Jaminan bantuan dan kesejatraan sosial bagi pengungsi, Peningkatan Kualitas pelayanan penyandang masalaah kesejatraan sosial bagi lansia dan anak cacat, Fasilitasi penerimaan praja IPDN, Pengembangan data dan informasi kepegawaian, Pengawasan Manajemen kinerja, Pengusulan gelar pahlawan, Kompetesi Bridge international, Pra pekan Olahraga Nasional, Pengadahan lahan parkir stadion kawangkoan, pengembangan usaha koperasi dan usaha kecil menengah. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan