Gubernur Ajukan Dua Raperda untuk Dibahas DPRD Sulut

Suasana Sidang paripurna pengajuan dua Raperda oleh Gubernur Sulut kepada DPRD Sulut, Senin (2/2)
Suasana Sidang paripurna pengajuan dua Raperda oleh Gubernur Sulut kepada DPRD Sulut, Senin (2/2)

 

MANADO, Kawanuapost.com – Di awal bulan Februari 2015, DPRD mengadakan rapat paripurna penyampaian penjelasan oleh Gubernur Sulut SH Sarundajang terhadap rencana perubahan dua Perda yang pernah menjadi produk DPRD Sulut di masa lalu. Dua Ranperda itu yakni Ranperda perubahan Pera No 7 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda no 1 tahun 2012 tantang retribusi daerah. Perubahan atas dua Perda tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi daerah.

Ini dimaksud untuk meningkatkan laju pertumbuhan dan pembangunan di daerah, terlebih untuk mengoptimalisasikan peningkatan desentralisasi fiscal melalui pemanfaatan sumber pendapatan. Selain itu, Gubernur Sarundajang ingin mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.

“Berbagai prestasi dan hasil karya yang ditorehkan perlu disempurnakan dengan berbagai terobosan kerja, kebijakan program kerja yang bersifat solutif, progresif, inovatif, mengingat dinamika perubahan zaman yang senantiasa mewarnai dan mengiringi proses tumbuh kembangnya daerah ini.

Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw mengatakan dengan diajukannya dua Ranperda ini, maka proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak DPRD yakni pemandangan umum fraksi sekaligus tanggapan Gubernur Sulut terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. (Advetorial)

 

 

Tinggalkan Balasan