MANADO, Kawanuapost.com – Tim Pansus Retribusi DPRD Sulut, Selasa (16/6) menyampaikan hasil temuan, rapat dan revisi terhadap Ranperda Nomor 1 Tahun 2012 terkait Retribusi Daerah, yang disodorkan pihak eksekutif untuk dibahas legislatif.
Ketua Pansus yang diwakili Teddy Kumaat menyampaikan sejumlah revisi pada item pasal-pasal yang mengatur soal Retribusi Daerah pada Ranperda dimaksud.
Hasil pembahasan Tim Pansus Retribusi dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw, didampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Imanuel Manopo.
Laporan hasil Pansus Retribusi yang disampaikan Teddy Kumaat, pihak instansi terkait yang menyelenggarakan pungutan atau retribusi pada sumber pendapatan tersebut, diminta untuk terus menerus menjalankan kegiatan retribusi sebagaimana yang diatur pada Perda Retribusi nanti.
Tim Pansus Retribusi menilai, ada sejumlah item yang patut direvisi pada Ranperda Retribusi yang diajukan pihak eksekutif. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mempelajari aturan yang dimaksud, melakukan rapat kordinasi dengan instansi terkait yang menjalankan retribusi daerah, dan kegiatan turun di lapangan.
Bagi Tim Pansus Retribusi, kegiatan pungutan retribusi memang dinilai begitu penting sebagai tambahan bagi sumber pendapatan asli daerah Pemprov Sulut. Hanya saja, Pansus menilai, kegiatan retribusi benar-benr berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terlebih bagi dunia usaha di masyarakat.
Pembahasan terkait Retribusi Daerah, melibatkan unsur di luar DPRD dan Pemprov Sulut, seperti tim ahli dan tim pakar terkait peraturan yang mengatur soal Retribusi Daerah. Tim pakar dan ahli dari pihak lembaga lain seperti kepolisian, kejaksaan dan akademik perguruan tinggi di Sulut, memang dinilai pantas.
Hasil kerja Tim Pansus Retribusi ini juga mendapat tanggapan dan pandangan sikap fraksi-fraksi di DPRD Sulut. Dari sejumlah fraksi tersebut, semuanya menyatakan menerima hasil revisi terhadap Ranperda Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Gubernur SH Sarundajang, Wagub Djouhari Kansil dan Sekprov SR Mokodongan menghadiri langsung penyampaian hasil kajian, rapat dan perubahan atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2012 terkait Retribusi Daerah. (Advetorial)