Minsel,Kawanuapost-Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digelar Pansus bersama Pimpinan DPRD. Senin, (21/03/2022).
Rapat yang digelar diruang komisi ini dipimpin Ketua Pansus Verke BJ Pomantow dan dihadiri dinas terkait dan anggota pansus.
Diketahui, Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda atas Perda nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merujuk atas usulan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil kerja Pansus bersama dengan Dinas terkait, disimpulkan bahwa Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Minahasa selatan, berdasarkan Perda nomor 16 Tahun 2016 telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.
Rapat yang memakan waktu kurang lebih tiga jam tersebut, akhirnya dengan suara bulat memutuskan bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui untuk dibawa dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.
(R_21)