Minsel,Kawanuapost-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa selatan Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD. Senin, (20/06/2022).
Rapat yang digelar diruang Paripurna DPRD dipimpin langsung Wakil Ketua Stefanus DN Lumowa,SE dan didampingi Wakil Ketua Stefanus Paulman Runtuwene,SE serta diikuti secara virtual oleh Ketua DPRD J.J Tumbuan,SE.
Rapat Paripurna yang digelar DPRD bersama Eksekutif terkait penetapan keputusan tentang Perubahan kedua atas keputusan DPRD nomor 11 tahun 2021 dan Pembentukan panitia khusus pembahasan RANPERDA tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2018-2028 secara eksplisit untuk mendengarkan persetujuan dari anggota DPRD.
Usai mendapat persetujuan anggota DPRD, selanjutnya Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa mempersilahkan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt.Petra Y Rembang,M.Th atas nama Bupati Minahasa Selatan untuk menyampaikan tanggapannya.
Wakil Bupati Pdt.Petra Y Rembang,M.Th mewakili Bupati minahasa selatan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dan meluangkan waktu dalam menyelesaikan dua agenda penting untuk ditetapkan dalam keputusan Paripurna.
Bahkan secara khusus, Wabup PYR sapaan akrabnya menyampaikan pesan permohonan maaf dari Bapak Bupati Minahasa Selatan Franky D Wongkar,SH yang tidak sempat hadir dalam Paripurna tersebut dikarenakan adanya tugas dan tanggungjawab lebih besar terkait musibah bencana alam.
Setelah mendengarkan sambutan Bupati Minahasa Selatan yang disampaikan Wabup Pdt.Petra Y Rembang,M.Th, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa disaksikan Wabup PYR melakukan penandatanganan hasil keputusan Paripurna DPRD.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD menutup seluruh rangkaian rapat paripurna.
Hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt.Petra Y Rembang,S.Th, Wakil Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa,SE, Sekertaris Daerah Gladi L Kawatu, Asisten I Benny Lumingkewas, Asisten III Arthur Tumipa, Kapolres Minsel, Dandim, Kejaksaan, dan Kepala OPD, Camat serta para Kabag.
(R_21)