Minsel,Kawanuapost-Bapemperda menggelar rapat pembahasan hasil kerja pansus terkait pembentukan peraturan daerah bersama eksekutif. Jumaat, (18/12/2022).
Rapat yang digelar diruang rapat DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Bapemperda Jhonly Ombeng didampingi sekertaris Abd. Saman Katili,ST.
Rapat Pansus Pembentukan Peraturan Daerah antara Bapemperda dengan Eksekutif tersebut diketahui guna merampungkan sejumlah hasil kerja pansus atas usulan yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD.
Ketua Pansus Bapemperda Jhonly Ombeng saat memimpin rapat bersama pihak eksekutif menegaskan perampungan terhadap draf usulan pemerintah daerah terkait pembentukan peraturan daerah yang saat ini sudah masuk ditahap pembicaraan pertama, sangat diharapkan ini dapat dibahas selanjutnya pada pembicaraan tingkat kedua.
“Sebelum ini dibacakan pada rapat paripurna, draf usulan pembentukan peraturan daerah ini tentu diharapkan terlebih dahulu mendapat kesepakatan bersama antara pansus dan pihak eksekutif”. Jelas Ombeng.
Terkait itu, Kami pansus BAPEMPERDA tentu juga perlu memastikan apakah draf yang sudah disepakati untuk dibawa pada tahap pembicaraan tingkat kedua ini sudah benar benar memenuhi unsur perundang undangan”. Ujar Ombeng.
Penyusunan draf pembentukan peraturan daerah yang dilakukan pansus BAPEMPERDA untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah, secara eksplisit ini dapat menjadi acuan pemerintah daerah merumuskan berbagai program kerja dan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Franky D Wongkar,SH dan Pdt.Petra Y Rembang,M.Th.
Untuk menjawab itu semua, Ketua Pansus Bapemperda Jhonly Ombeng mengatakan, “Apa yang sudah dilakukan pansus dari sejak pengusulan hingga hari ini, tentunya perlu ketepatan dan keseriusan sehingga ini dapat menjadi alat bagi pencapaian program kerja pemerintah daerah termasuk terkait Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati FDWPYR”. Jelas Ombeng. (R_21)