Kotamobagu. kawanuapost.com – Ketua Ansor Kotamobagu Hamri Mokoagow, S.Pd, MH, mengkritisi keputusan Penjabat Wali Kota Kotamobagu Abdulah Mokoginta, terkait penambahan pimpinan BAZNAS Kotamobagu yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut Ketua Hamri, untuk pengisian pimpinan BAZNAS Kotamobagu patutlah berdasarkan rangking saat seleksi berlangsung.
“Informasi yang kami terima dari salah satu Timsel BAZNAS Kotamobagu, harusnya peringkat keenam yang harus diajukan sebagai calon pengisian pimpinan Baznas Kotamobagu dimana salah satu komisioner BAZNAS telah meninggal dunia,” tuturnya.
Hamri Mokoagow menambahkan, pihaknya berharap penjabat Wali Kota dalam menetapkan pengisian pimpinan BAZNAS Kotamobagu harus mengedepankan prosedur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu saya tegaskan, penentuan pengisian pimpinan BAZNAS Kotamobagu sangat menentukan profesionalisme lembaga ini untuk bekerja demi kepentingan umat, sebab lembaga ini bukan lembaga politik,” pungkasnya.
Atas hal tersebut, Hamri Mokoagow meminta pengisian pimpinan BAZNAS Kotamobagu yang tidak sesuai prosedur perangkingan ini oleh PJ. Wali Kota Kotamobagu ini dapat ditinjau kembali.
“Tentunya keputusan penjabat Wali Kota Kotamobagu ini perlu ditinjau kembali, dan penetapan pimpinan lembaga ini harus sesuai ketentuan yang berlaku demi nama baik lembaga BAZNAS dan kepentingan umat,” tegas Hamri Mokoagow. (*)