Menggunakan 2 speed boat dengan kapasitas terbatas, Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang bersama rombongan Forkompinda dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja memantau perairan laut Sulawesi Utara, setelah kurang lebih 2 jam 30 menit start dari dermaga Rumah Makan City Ekstra Kalasey, rombongan berlabuh di dermaga pulau Gangga Minahasa Utara memantau perusahaan yang bergerak di bidang budidaya kerang mutiara laut PT Hiroguchi Sinar Insani, menurut pegawai perusahaan itu, peresmian perusahaan ini sejak tahun 1991 oleh mantan Presiden RI Soeharto, dan saat ini mempunyai 51 orang karyawan lokal dan 2 orang karyawan asing (tenaga ahli mutiara dari Jepang). Dalam pemantauan tersebut Gubernur mengecek kelengkapan administratif atau ijin pekerja asing dan laporan tahunan perusahaan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah provinsi Sulawesi utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Di samping itu Gubernur beserta rombongan juga meninjau dari dekat bagaimana proses pembudidayaan kerang mutiara laut mulai dari proses pembibitan kerang, proses okulasi atau injeksi, proses pemeliharaan sampai pada proses panen dan bagimana menentukan kualitas mutiara yang baik. Selesai melakukan peninjauan ke perusahaan tersebut, Gubernur beserta rombongan mengunjungi pulau Bangka Minahasa Utara dan langsung melakukan doalog dengan masyarakat setempat.
Dalam dialog Gubernur menegaskan bahwa terkait dengan masalah pertambangan pasir besi di pulau Bangka oleh PT Mikro Metal Perdana, maka saat ini sementara di teliti dan dikaji ijin-ijinnya, serta menekankan bahwa sebagai pemerintah Gubernur tidak pernah akan mengeluarkan suatu kebijakan yang nantinya akan menyengsarakan masyarakatnya. Pengeluaran ijin perusahaan tersebut juga harus memperhatikan tata ruang dan analisa dampak lingkungan (amdal), jika dari hasil amdal ternyata bahwa pengelolaan tambang pasir besi ini dapat merusak lingkungan, maka penambangan ini tidak boleh dilakukan, tetapi jika semua ijinnya memenuhi syarat dan ternyata tidak mengakibatkan dampak lingkungan yang parah, serta tidak mengakibatkan pencemaran terhadap ikan-ikan di laut, maka sebagai pemerintah juga harus obyektif untuk mengijinkan mereka beroperasi. Lebih jauh Gubernur menekankan bahwa jika perusahaan ini beroperasi maka harus mampu mensejahterakan masyarakat lokal dan merekrut masyarakat lokal untuk menjadi karyawan di perusahaan, serta harus memberikan beasiswa kepada anak-anak untuk melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta tidak membolehkan menjadikan anak-anak dibawah umur sebagai pekerja perusahaan. Disatu sisi ketika perusahaan beroperasi maka akan memberikan multyplier efect terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, dimana masyarakat yang bekerja akan memperoleh uang untuk dibelanjakan dan akan berputar terus.
Gubernur juga mengajak masyarakat agar terus menjaga persatuan dan kesatuan, jangan terpecah belah karena jika terpecah belah akan mengakibatkan kehancuran, disamping itu Gubernur mengajak masyarakat untuk menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena LSM adalah merupakan media kontrol pemerintah yang juga menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi berbagai hal yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Tampak hadir dalam dialog tersebut, Asisten 3 Pemkab Minut Drs. Max Purukan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Minut Danso Ahyuan, Camat Likupang, Kepala Desa setempat, tokoh-tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dalam Kunjungan kerja tersebut Forkompinda yang mendampingi Gubernur tampak Kapolda Sulut, Kajati Sulut, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala BIN, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Danlanudsri, sedangkan Pejabat dari Lingkungan Pemrov Sulut yaitu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen, SE, MS, Kepala Dinas Perindag, Olvie Atteng SE, Msi, Kepala Dinas ESDM Ir. Marly Gumalag dan Kepala Dinas Perhubungan Drs. Joi Oroh.