Minsel.Kawanuapost.com –Seorang lansia berinisial JT alias Jefry (65) thn,warga Jaga III Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan polisi atas laporan warga atas perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi, menerangkan bahwa JT diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang siswi Sekolah Dasar, sebut saja Melati (nama disamarkan), 7 tahun, warga Desa Tawaang Barat,kamis,(19/02/2020)
“JT alias Jefry, 56 tahun, warga Desa Tawaang Barat, telah kami amankan selaku tersangka kasus perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas 2 SD berusia 7 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/13/II/2020/SULUT/Sek-Tga, tertanggal 19 Februari 2020,” ungkap Iptu Ronald.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan memasukan tangannya ke celana korban,dengan cara memegang dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
“Perbuatan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Kata Kapolsek Ronald M.
” Dan secara kebetulan ada saksi yang melihat dan langsung memberitahukan kepada pihak orang tua yang kemudian melanjutkan laporan ini pada pihak kepolisian,” lanjut Kapolsek Tenga.
Tersangka diketahui sudah berpisah dengan istrinya dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
“Saat ini korban telah diambil visum.sedangkan untuk tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek. (roland)