Minsel,Kawanuapost-Isu akan adanya rolling jabatan di berbagai posisi strategis di jajaran pemerintah kabupaten Minahasa selatan yang selama ini menjadi perhatian publik Minsel kian dekat kebenarannya.
Namun, berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, pergantian dan rolling jabatan bisa di lakukan tetapi harus menunggu setelah enam bulan setelah di Lantik ya Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Terkait isu gonjang ganjing rolling jabatan tersebut, DPC PDIP Minsel dalam pernyataannya menyatakan, selaku partai pengusung akan siap mengawal proses pergantian jabatan tersebut.
Ketua DPC PDIP Minsel Stefanus DN Lumowa,SE dalam rilisnya kepada media ini mengatakan, Pengawalan yang di maksud menurutnya agar dalam proses rekrutmen nantinya jangan sampai ada oknum oknum yang memanfaatkan momentum pergantian jabatan ini untuk kepentingan pribadi.
“Sudah ada isu-isu yang menyebutkan adanya oknum yang mencoba ‘bermain’ dengan memberikan janji atau jual jabatan. Nah untuk itu kami partai PDIP akan melakukan pengawalan sebagai bentuk antisipasi agar hal hal tersebut tidak terjadi”. Tegas Lumowa
Bahkan sambung Lumowa, “Seluruh fungsionaris DPC PDIP dari tingkat desa sampai DPC maupun anggota Fraksi di DPRD tidak di perbolehkan melakukan intervensi. Apalagi sampai minta imbalan uang”. Ujar Lumowa, Selasa (24/08/2021).
Lebih jauh di katakan Lumowa, bila sampai ada pengurus atau kader PDIP yang mencoba menjadi makelar jabatan, di pastikan akan mendapat sanksi tegas sesuai AD/ART.
“Hari ini kami akan melakukan rapat pengurus partai. Materinya menyangkut pengawalan terhadap pergantian jabatan di Pemkab Minsel. Di sini saya tegaskan, tidak boleh ada intervensi. Apalagi coba coba melakukan jual beli jabatan. Bila itu kami dapati maka bersiap untuk mendapat sanksi berat”. Beber Lumowa.
Jadi menurut Lumowa, sebagai partai pengusung PDIP benar-benar melakukan pengawalan. Karenanya Bupati juga di minta tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba melakukan jual beli jabatan. Sehingga proses pergantian jabatan berjalan bersih dan sesuai dengan aturan.
“Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati bertindak profesional menyangkut pergantian atau rolling jabatan. Dan kami tidak akan intervensi karena itu memang kewenangan Bupati dan Wakil. Karenanya kami juga berharap tidak mentolerir makelar jabatan”. Tegasnya lagi.
Lanjut Lumowa, selain mengantisipasi makelar jabatan, pengawalan PDIP juga menyangkut mekanisme pergantian jabatan. “Mekanisme pergantian harus benar-benar berdasarkan pada profesionalitas. Termasuk menjalankan aturan yang berlaku”. Ucap Lumowa
(Roland)