Manado.Kawanuapost.com – Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu Truk Tangki BBM B 9902 SFU dengan dua minibus Toyota Avanza DB 1292 MS dan DB 1223 QL yang mengakibatkan Pengemudi Toyota Avanza DB 1223 QL atas nama Romy Maykel Robert Sagai, Penumpang Toyota Avanza DB 1292 MS atas nama Ameili Violeta Yalestya dan Elvino Zayyan Rezkiano Manabung meninggal dunia di tempat kejadian. Akibat laka lantas tersebut, juga mengakibatkan 3 orang mengalami luka-luka. Untuk korban luka-luka sudah diterbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) biaya rawatan di rumah sakit.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Bagian Pelayanan Jasa Raharja Sulawesi Utara, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas Bersama pihak kepolisian, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Kamis (09/03/2023).
Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Rabu 9 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“jelasnya.
Ia pun mengimbau, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutur Amaluddin.(*)