RDP Lintas Komisi DPRD Sulut, Masyarakat Nelayan Walkout

Berita30 Dilihat

Manado. Kawanuapoat. com – DPRD Sulut kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi soal rencana reklamasi Karangria, Selasa (09/07/2024) yang dihadiri nelayan dan pihak investor yakni PT Manado Utara Perkasa (MUP).

Saat konfrensi pers setelah masyarakat nelayan walkout. (chae)

Rapat dipimpin Jens Tuuk didampingi Hilman Idrus dan Yongkie Liemen.

Dalam kesempatan tersebut, Jems Tuuk memberikan kesempatan kepada delapan perwakilan masyarakat nelayan, untuk menyampaikan alasan penolakan terhadap reklamasi.

Para nelayan maupun tokoh masyarakat karangria membeberkan soal potensi banjir, masalah tambatan perahu, mematikan perekonomian masyarakat, konflik sosial, .mata pencaharian bahkan soal biota laut yang terancam serta hal-hal lainnya jika reklamasi dilanjutkan.

Ketika RDP berlangsung. (chae)

Saat RDP berlangsung, puluhan perwakilan nelayan melakukan walkout yang merasa tidak puas atas sikap PT MUP yang tidak menyerahkan dokumen Amdal ke DPRD Sulut.

Pihak DPRD Sulut awalnya meminta dokumen Amdal. “Kami tetap meminta dokumen amdal, tenang saja, tidak akan kemana-mana dokumen ini,” ujar Jems Tuuk.

Tapi PT MUP mengatakan sebaiknya DPRD meminta kepada instansi terkait yang mengeluarkan dokumen Amdal sebagai fungsi pengawasan lembaga DPRD.

Jems Tuuk menyampaikan, pihaknya tetap berdiri ditengah-tengah agar mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.

“Sayangnya, sebelum penjelasan dan jawaban dari pihak PT MUP, para nelayan keluar ruangan sehingga hearing mengalami deadlock,” tutur Tuuk.

Ia menambahkan akan menyampaikan laporan hasil hearing ke pimpinan dewan dan belum mengetahui apakah ada rekomendasi terbaru atau tidak.

“Apakah ada rekomendasi baru atau tetap pada rekomendasi lama, tunggu saja hasil konsultasi dengan pimpinan dewan,”sambungnya.

Direktur PT MUP Martinus Salim mengatakan pihaknya akan tetap konsisten mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak pengembangan reklamasi dan juga masukan yang penting dari anggota DPRD Sulut.

“Kami akan tetap mendengarkan mereka dan juga masukan masukan dari anggota dewan yang terhormat, tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian penyesuaian design apa yang sudah direncanakan sebelumnya. Kami juga menegaskan sekali lagi bahwa seluruh perijinan yang kami dapatkan di tempuh dengan cara sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku, ” urainya.

Kemudian ada sedikit salah penyampaian mengenai kajian banjir. Sesuai dengan penjelasan dari Tenaga Ahli, Amos Kenda pada pertemuan lalu itu adalah analisa curah hujan data banjir periode seratus tahunan. Kemudian penyesuaian dan ijin lainnya, setelah itu pihaknya mengantongi ijin reklamasi.

Diketahui sebelumnya, rekomendasi DPRD adalah menghentikan sementara aktivitas dilahan reklamasi. (*)