BITUNG – KawanuaPost.com – Sekretaris Kota Bitung Drs Edison Humiang MSI memintakan agar SKPD dalam melakukan suatu pengelolaan barang dan perencanaan pengadaan barang harus mengacu pada prosedur ketentuan lewat standarisasi aturan, terutama mengenai sarana dan prasarana kerja Pemerintahaan daerah harus berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri no. 7 tahun 2006, “kata Humiang saat memimpin rapat bersama SKPD terkait diruang kerjanya, Jumat 4/9.
Lewat rapat tersebut Humiang menjelaskan, pengelolaan sarana dan prasarana harus berdasarkan standarisasi dan dikaji sebaik mungkin sesuai pedoman dan berdasarkan payung hukum yang ada, agar kedepan tidak terjadi permasalahan yang berakibatkan terhadap temuan. “tentunya berbicara soal anggaran kita harus membahas sebaik mungkin dan lebih teknis sesuai aturan yang berlaku, mengingat Pemkot Bitung sudah meraih Hattrick WTP dari BPK RI” “pungkasnya.
Adapun pembahasan sarana dan prasarana dimaksud yakni mengenai rencana pengadaan/penggunaan bangunan atau gedung dan kendaraan dinas serta program kegiatan pemerintahan lainnya, dimana lewat hasil pembahasan ini akan direlisasikan tahun 2016.
SUMBER : HUMAS & PROTOKOL SETDAKOT BITUNG.
EDITOR : HERMAN. M.