JAKARTA – KawanuaPost.com – Wakil Walikota M.J Lomban menerima penghargaan Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM Jumat 10/12 kemarin.
Sebelumnya Lomban didampingi Kabag Hukum Wenas CH Luntungan SH menghadiri hari HAM sedunia ke 67 yang jatuh pada tanggal 10 Desember di Istana Negara dalam rangka mendengarkan arahan Presiden RI Joko Widodo yakni memintakan daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota mempunyai tanggungjawab yang besar dalam menegakkan nilai-nilai HAM dalam setiap aspek kehidupan sebagai pemerintah.
Sementara Pemerintah Kota Bitung mendapatkan nilai tertinggi dari 6 Kabupaten/Kota di sulut yg menerima penghargaan yaitu nilai 91,76 sehingga mendapat predikat sebagai Kota peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendengarkan arahan dari bpk Presiden RI. Penghargaan ini juga sebagai akumulasi dari berbagai penghargaa yang diterima oleh Pemerintah kota bitung melaui wakil walikota M.J Lomban sebagai ketua Ranham Kota Bitung “tentunya Pemkot bersyukur karena semua data yang diminta oleh SKPD melalui bagian hukum telah dipenuhi dan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulut, Kanwil Hukum dan HAM Sulut serta kementerian hukum dan HAM. Diharapkan agar tahun kedepan seluruh jajaran SKPD di pemerintahan kota Bitung dapat melaksanakan program dan kegiatan dengan memperhatikan pemenuhan Hak Asasi Manusia. “ujar Lomban.
Sementara, Saat bersua dengan Presiden Jokowi, Lomban mengucapkan terimaksih, sekaligus melaporkan singkat kondisi kota Bitung berlangsung baik saat pelaksaan pilkada, lanjutnya menyampaikan perkembangan pelaksaan pembabgunan KEK IHP dan lainnya di Bitung sementara berproses, “ singkat Lomban.
Pemerintah kota bitung mendapat penghargaan kota peduli HAM karena selalu berupaya membina dan mengembangkan hak asasi manusia. Dengan kriteria : 1. Hak hidup. : (1). Angka kematian ibu rendah sehingga mendapat nilai 10,(2).angka kematian bayi rendah sehingga mendapat nilai 10. (3) tutupan vegetasi pada kawasan berfungsi lindung sehingga mendapat nilai 10.
2. Hak mengembangkan diri : (1). Persentase anak usia 7-12 tahun yg belum memperoleh pendidikan tingkat SD rendah sehingga mendapat nilai 10. (2).Persentase anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SMP rendah sehingga mendapat nilai 10. (3). Ada perhatian dari pemerintah untuk anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan. (4). Persentase penyandang buta aksara
3. Hak atas kesejahteraan :(1). terpenuhinya penyediaan air bersih untuk kebetuhan penduduk
(2). Persentase keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah. (2). Persentase rumah tidak layak huni. (3). Rendahnya Persentase angka pengangguran. (4). Persentase penurunan jumlah anak jalanan dari tahun sebelumnya ke tahun berjalan. (5). Persentase balita kurang gizi. (6). Persentase keluarga yang belum memiliki akses terhadap jaringan listrik
4. Hak atas rasa aman : (1). Tidak ada demonstrasi yang anarkis
5. Hak perempuan : (1). Persentase keterwakilan perempuan dalam jabatan Pemerintah Daerah. (2). Persentase kekerasan terhadap perempuan rendah.
Intinya 5 hak yaitu : hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan,hak atas rasa aman dan hak perempuan telah dipenuhi.
SUMBER : HUMAS DAN PROTOKOL SETDAKOT BITUNG.
EDITOR : HERMAN M.