BITUNG, Kawanuapost.com – Kantor Imigrasi Kota Bitung menyatakan hanya ada 171 orang Warga Negara Asing (WNA) Philipina di Kota Bitung yang tak memiliki dokuman resmi. Jumlah WNA itu kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kota Bitung, Jeacky Gerungan sesuai dengan hasil pendataan yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait dan yang melapor ke Imigrasi.
“WNA itu adalah warga Philipina Sangihe yang tak memiliki dokumen kependudukan dan tinggal di Kota Bitung,” kata Gerungan, Senin (4/8/2014).
Gerungan merincikan, ke-717 orang WNA itu tersebar di enam kecamatan di Kota Bitung, yakni Lembeh Utara 41 orang, Lembeh Selatan 36 orang, Aertembaga 87 orang, Madidir 414 orang, Girian 27 orang dan Matuari 112 orang.
Ditanya soal WNA Philipina lain yang diperkirakan mencapai ribuan jumlahnya di Kota Bitung yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal, Gerungan mengatakan pihaknya tak bisa memastikan apakah mereka WNA Philipina atau bukan.
“Karena yang berhak menentukan mereka adalah WNA Philipina atau bukan adalah Konjen Philipina yang ada di Manado. Imigrasi tak mempunyai hak apalagi wewenang menyatakan mereka WNA Philipina,” katanya.
Gerungan mengatakan, ada beberapa kali kejadian, pihaknya melaporkan ke Konjen soal WNA Philipina yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Tapi pihak Konjen menyatakan bukan, akibatnya Imigrasi bingung kendati para WNA itu secara nyata-nyata mengaku berasal dari General Santos.
“Bagaimana kita memulangkan mereka jika Konjen saja tak mengakui kalau itu warga mereka, dan itu yang menjadi salah satu kendala untuk menyelesaikan masalah WNA Philipina di Kota Bitung,” katanya.(*/bm)