Tim Resmob Polres Bitung Gagalkan Trafficking

ilustrasi
ilustrasi

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Tim Resmob Polres Bitung amankan seorang wanita, SB (25), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, yang diduga sebagai mucikari saat akan memberangkatkan empat calon korbannya melalui Pelabuhan Samudera Bitung, Selasa (18/10/2016) malam.

Terungkapnya kasus human trafficking (perdagangan manusia) ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada polisi. Tim Resmob pun merespons cepat dan berhasil mengamankan SB bersama empat perempuan muda yaitu, NT (23), warga Minahasa Selatan, JS (26), MS (23) dan FS (19), ketiganya warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Menurut keterangan para calon korban, mereka akan diberangkatkan ke Kota Sorong, Papua Barat, menggunakan KM Sinabung. Rencananya, keempat calon korban tersebut akan dipekerjakan di tempat-tempat hiburan malam di Kota Sorong. SB dan para calon korban selanjutnya diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim.

Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa, membenarkan adanya penangkapan tersebut. a�?SB dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,a�? ujarnya. a�?Para calon korban setelah diperiksa dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,a�? pungkas Kasubbag Humas. (hms)

Tinggalkan Balasan