BITUNG, Kawanuapost.com – Jajaran Polres Bitung berhasil membongkar sindikat pengedar Narkoba jenis ganja di Kota Bitung. Pembongkaran sindikat pengedar ganja ini buntut dari ditemukannya paket ganja di sel tahanan Polres beberapa waktu lalu.
“Saat ini, ada tujuh orang yang diamankan lengkap dengan barang bukti sebanyak 106 paket atau seberat 786,8 gram,” kata Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK MHum, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja, Selasa (2/9/2014) di Riverside Resto Manembo-nembo.
Ketujuh pengedar ganja itu kata Sarwono adalah RA warga Manembo-nembo Atas, BS warga Girian Indah, JA warga Pakadoodan, SS warga Pakadoodan, SES warga Girian Indah, VS warga Bitung Barat dan NU warga Manembo-nembo Atas.
“Salah satu tersangka kita lumpuhkan dengan timah panas karena melawan ketika akan diamankan,” katanya.
Selain ketujuh tersangka, ia juga mengatakan masih sementara mengejar tersangka lain yang diduga kuat masih bagian dari jaringan pengedar ganja di Kota Bitung. Mengingat pengungkapan peran dan keterlibatan ketujuh orang ini tidak mudah karena anggota Sat Narkoba Polres Bitung melakukan penelusuran selama kurang lebih dua bulan, sebelum akhirnya berhasil menangkap dan membongkar jaringan tersebut.
“Penemuan ganja di sel tahanan cuma satu rangkaian, sebelumnya sudah ada yang kita tangkap. Ternyata dari pengembangan yang dilakukan ada keterkaitan, sehingga kita kejar para pelaku. Hasilnya, total paket ganja yang diamankan mencapai ratusan paket yang kalau dikonversi ke nilai uang mencapai senilai Rp40 juta lebih,” jelasnya.(*/bm)