BITUNG, Kawanuapost.com – Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) selain memberikan informasi terkait tentang kegiatan, juga merupakan acuan, instruksi atau prosedur kerja.
Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Bitung Maxmilian J Lomban saat memimpin jalannya rapat tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Walikota Bitung. Kamis (25/09/14).
Lomban yang dalam rapat tersebut didampingi oleh Asisten II Setda Kota Bitung Salma Hasjim menegaskan agar, tiap SKPD yang belum memiliki SOP dan yang sudah memiliki SOP namun masih belum sesuai, sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT-PMD) Bidang Pengawasan dan Advokasi.
“Dengan adanya prosedur atau acuan ini, para pegawai maupun masyarakat akan mendapatkan suatu kejelasan, serta kemudahan transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan.” tutur Lomban.
Menurut Lomban, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan SPM yang ada, karena hal tersebut adalah dasar dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan.
Terkait dengan penerapan SOP di semua SKPD, akan ada Tim yang terdiri dari BPPT-PMD Bidang Ekonomi serta Instansi terkait, yang akan mengkaji serta memperbaiki jika terjadi kesalahan dalam pembuatan SOP.
“Seminggu dari sekarang akan ada peninjauan, terkait dengan penerapan SOP di semua SKPD yang ada” tutup Lomban.(RsmB)