Langgar Aturan Pelayaran, Direktris PT Etmico Dipengadilankan Pesakitan

pelabuhan-bitung

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Direktris PT Etmico, ER alias Etty (50) dikabarkan bakal dimeja hijaukan karena kasus kasus kejahatan pelayaran. Etty sendiri dianggap bertanggungjawab atas ulah perusahaannya yang mempekerjakan pegawai, Kepala Kamar Mesin (KKM) salah satu kapal PT Etmico tanpa didukung klasifikasi yang memadai.

“Oknum KKM yang dipekerjakan tidak memiliki sertifikasi yang sesuai dengan tugasnya, sehingga hal itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata sumber resmi di Kejati Sulut, Minggu (17/10/2014).

Akibatnya kata sumber, kasus itu akan disidangkan di Penggadilan Negeri Kota Bitung karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Kota Bitung. “Etty bersama salah seorang stafnya kini terancam hukuman maksimal selama dua tahun penjara dan denda paling tinggi Rp300 juta,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polair Sulut, AKBP Driyano Ibrahim tak membantah soal kasus pelayaran yang menyeret Direktris PT Etmico sebagai pesakitan. Ia mengatakan, proses penyidikan atas kasus Etty itu sudah selesai dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Kota Bitung, selanjutnya kewenangan jaksa sebagai penuntut umum kapan meneruskan ke Pengadilan,” kata Ibrahim.(bm)

 

Tinggalkan Balasan