Sat Pol PP Kota Bitung Belum Maksimal Tegakkan Perda

Polpp

BITUNG, Kawanuapost.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Bitung dinilai belum maksimal dalam penegakkan aturan perundang-undangan dan Peraturan daerah (Perda). Padahal ini merupakan tugas Satpol PP. Apa pasal ? Hal ini disebabkan hingga saat ini Sat Pol PP Kota Bitung belum memiliki tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda dan Perundang-undangan.
 Ketua Komisi A DPRD kota Bitung Victor Tatanude mengatakan,  Sat Pol PP harus memiliki PPNS guna menindaklanjuti setiap pelanggaran Perda yang dilakukan warga atau PNS.
“Sebagai contoh Perda kawasan tanpa rokok. Menjadi tugas sat Pol PP untuk menindaklanjuti setiap ada pelanggaran. Begitupun dengan perda yang lain,” kata Tatanude.
Sementara  Kasat Pol PP Herry Benyamin ketika dimintai tanggapannya membenarkan jika instansi yang Ia pimpin belum meiliki tenaga PPNS. Akan tetapi meski  Sat Pol PP belum memiliki PPNS bukan berarti pihaknya tidak melakukan kegiatan apa-apa.
“Selama ini kita tetap menjalankan tanggungjawab sesuai tupoksi, diantaranya dengan melakukan teguran dan tindakan persuasive bagi yang melanggar aturan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan