Minsel.Kawanuapost.com-Beredarnya isu pergantian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Minahasa selatan dianggap sejumlah masyarakat CACAT HUKUM.l
Hal ini dijelaskan Dirut PDAM Frangky Mamengko kepada awak media Kawanua post siang tadi,Kamis,(17/12/2020).
Dirut Frangky Mamengko kepada awak media Kawanua post menjelaskan, pergantian Direktur PDAM yang dilakukan oleh Bupati Minahasa selatan Tetty Paruntu jelas cacat hukum. Pasalnya menurut Mamengko, selain tidak memiliki pertimbangan dan kajian berdasarkan aturan yang ada, Bupati Tetty Paruntu juga telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dihubungi via telepon selulernya dinomor 0822-9284-XXXX Dirut Frangky Mamengko lebih jauh mengatakan, “Pergantian Dirut PDAM yang dilakukan oleh Bupati Tetty Paruntu sangat jelas telah melanggar undang undang.’ Kata Mamengko.
“Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 sangat jelas mengatur hal tersebut. Dimana petahana usai kembali dari masa cuti tidak diperkenankan melakukan roling maupun pergantian jabatan.” Sambung Mamengko.
Disinggung apakah sampai saat ini dirinya masih sebagai Dirut PDAM, kepada awak media Kawanua post Frangky Mamengko mengatakan bahwa dirinya masih sebagai Dirut PDAM.
Bahkan dia menambahkan, kemarin dirinya bersama jajaran PDAM mengikuti pembahasan anggaran bersama BANGGAR dikantor DPRD Minsel.
(roland)