Minsel,Kawanuapost-Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dimasyarakat Melalui Penggunaan Masker Dilakukan SATGAS COVID-19 Polres Minsel,Selasa(03/01/2021)
Giat Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan melalui “Operasi Aman Nusa II” yang dilakukan Tim 3 Satgas Polres Minahasa Selatan secara mobile terus dilaksanakan dengan sasaran warga yang tidak memakai masker dan memiliki suhu tubuh di atas 37°C.
Operasi Aman Nusa II tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan terhadap warga masyarakat atas penerapan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya pencegahan serta menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Langkah langkah penegakan yang dilakukan Jajaran Satgas Polres Minsel tentunya memiliki berbagai aspek dan dasar hukum.
Oleh sebab itu Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan “Operasi Aman Nusa II” oleh Satgas Polres Minsel didasari oleh Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup Minsel No. 37 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Minsel No. 240 tahun 2020 tentang Intensitas pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Operasi Aman Nusa II Tim 3 Satgas Polres Minsel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Minsel AKP RIO GUMARA, SIK
IPTU STENLY SAREMPA
IPTU ROBY TANGKERE
IPDA JODIE F. KAIRUPAN, SH
IPDA P. SIMANGUNSONG
AIPTU ALFONS TULANDI
AIPDA NANCI SIJARANAMUAL
AIPDA VOLVO SUMENDAP
AIPDA BOBY MONGKAREN
BRIPKA R. SABARI
BRIPKDA W. LIANDO
BRIPKA J. WANGKA
BRIGADIR CH. PANGEMANAN
BRIPTU HESKY FAISAL
BRIPTU IRFANDI MUHAMAD
BRIPTU GUSLAN MEHI
Dalam Operasi tersebut, Tim 3 Satgas Polres Minsel menindak dengan tegas beberapa pengguna jalan serta masyarakat yang tidak menggunakan Masker. (Roland)