Resmikan Posko PPKM, TUMANDUK Jadikan Desa Lolombulan Makasili Kampung Tangguh

 

Minsel,Kawanuapost-Hukumtua Desa Lolombulan Makasili Helie E.Y.A Tumanduk, Ama,Ak secara resmi meresmikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) desa Lolombulan makasili,Kamis,(19/03/2021).

Peresmian Posko PPKM Desa Lolombulan Makasili oleh Hukumtua Helie Tumanduk, Ama.Ak tersebut Berdasarkan Surat Edaran Bupati Minahasa selatan Nomor : 57/BMS-Bg.PM/III-2021.

Tururt hadir dalam peresmian Posko PPKM tersebut, Camat Kumelembuay Michael Kamang Waworuntu,S,STP, Kapolsek Motoling Iptu.Mulyadi Lontaan, Danramil 1302-17 Motoling Kapten Inf.Ferdinand Tedampa, PLD Nova Wungow, Reginan Mintalangi serta Badan Perwakilan Desa Lolombulan Makasili.

Dihubungi via telepon selulernya dinomor 0811-438-XXX, Hukumtua Helie Tumanduk,Ama.Ak mengatakan, “Pembentukan Posko PPKM ini tentunya mengacu pada surat edaran Bupati Minahasa selatan Bapak Frangky D Wongkar,SH tertangal 15 Maret 2021”. Ujar Hukumtua Helie Tumanduk.

Menurut Hukumtua Helie Tumanduk, “Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pendirian Posko PPKM ini tentunya dalam rangka menekan penyebaran virus Corona dimasyarakat”. Tambah Tumanduk.

Maka untuk mengantisipasi akan hal ini, kami pemerintah desa bersama pemerintah kecamatan dibantu BPD dan PLD langsung merespon surat edaran Bupati Minahasa selatan terkait Pendirian Posko dimaksud. Tambah Tumanduk.

Menyikapi atas kondisi saat ini, tentunya Pemerintah daerah melalui dinas terkait terus berupaya semaksimal mungkin menakan lajunya penyebaran virus Corona dimasyarakat. Maka melalui Posko PPKM ini Pemerintah pun berharap, masyarakat ikut ambil bagian dalam menekan penyebaran virus Corona dengan mengikuti protokol kesehatan lewat 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).

(Roland)

Tinggalkan Balasan