Minsel,Kawanuapost-Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Minahasa selatan bersama Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) P3MD menggelar Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun 2022 dan Sosialisasi Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 bersama Pemerintah dan BPD Desa Makasili Lolombulan.
Kegiatan sosialisasi yang digelar dikantor desa makasili lolombulan tersebut, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun 2023. Dalam pertemuan tersebut Koordinator Wilayah TAPM Frits Rawung didampingi PD Kres Paoki, Regina Mintalangi dan PLD Vivi Mangare, Nova Wungow serta dari pemerintah desa makasili lolombulan dihadiri langsung Hukum tua Naldy Pongantung ,Sekdes Juandi Lendo serta perangkat dan staf desa.
Koordinator wilayah TAPM Frits Rawung dalam pertemuan tersebut menjelaskan, setiap perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), harus benar benar melalui kajian serta harus disosialisasikan kemasyarakat.
Bahkan secara tegas, Frits Rawung selaku Koordinator wilayah TAPM mengingatkan bahwa dalam penyusunan RKPDes, pemerintah desa bersama tim harus terbuka dalam setiap perencanaan. Termasuk apa yang menjadi usulan dimasyarakat.
Selain menjelaskan hal hal teknis penyusunan rencana kerja, Rawung pun menjelaskan terkait regulasi penyaluran BLT, Pencegahan Covid19 dan Ketahanan Pangan termasuk soal alokasi pengelolaan dana desa oleh BUMDES.
Lanjut Rawung, Keberhasilan yang dapat dicapai melalui program Dana Desa diKabupaten Minahasa selatan, tentu ini merupakan bagian terpenting atas upaya sinkronisasi program kerja nyata Pembangunan antara Pemerintah daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati FDWPYR dengan Pemerintah Pusat untuk terwujudnya Minsel “MAJU, BERKEPRIBADIAN dan SEJAHTERA”.
Dipenghujung pertemuan tersebut, Rawung selaku koordinator wilayah TAPM menjelaskan soal isu yang sedang berkembang saat ini diDesa makasili lolombulan yaitu terkait ketahanan pangan hewani.
Dalam penjelasannya tersebut, Rawung secara terbuka menjelaskan bahwa pertama, program ketahanan pangan hewani dan pengalokasian anggarannya ini bersumber dari Dana Desa. Sehingga peruntukan dan pemanfaatannya tentu bagi masyarakat.
Kedua, kenapa lokasinya tidak berada diDesa makasili lolombulan, itu disebabkan karena pada saat survei lokasi untuk tempat peternakannya sebagian besar lokasi kandangnya berada ditengah tengah pemukiman warga. Dan sementara aturannya tidak boleh berada ditengah tengah pemukiman warga.
Maka diputuskan untuk lokasi peternakannya dibuat diDesa tetangga. Dan itu tidak menyalahi prosedur. Sebab itu diatur dan ada dalam juknis. Beber Rawung.
Namun Rawung mengingatkan, untuk tahap berikutnya, dia berharap lokasi peternakan ini harus berada diDesa makasili lolombulan. Harap Rawung menutup pertemuan. (R_21)