Diduga Oknum Bakal Calon Hukum Tua di Desa Tetey Tidak Kantongi Ijazah SMP

Minahasa Utara.Kawanuapost.com – Tahapan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai bergulir.

Foto:istimewa
Foto ilustrasi:istimewa

 

Saat ini dalam proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas para bakal calon hukum tua. Bahkan tensi politik pun kian memanas termasuk di Desa Tetey, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Terinformasi dari sumber terpercaya yang tidak mau dipublikasikan menyatakan, salah satu bakal calon yang mendaftarkan diri diduga tidak memiliki ijazah SMP, dan yang bersangkutan menggunakan surat keterangan hilang untuk memuluskan rencana pencalonan dirinya.

Lanjutnya, hal ini mulai terkuak ketika oknum calon AP hendak mencalonkan diri sebagai salah satu calon hukum tua. Alhasil masyarakat yang mengetahuinya mencari tahu kebenaran ijazah tersebut di salah satu sekolah yayasan yang ada di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan.

“Awalnya oknum bakal calon AP dengan bermodalkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian mendatangi sekolah yang di maksud untuk mendapatkan ijazah.
Hal itu pun di sambut oleh pihak sekolah dengan mengeluarkan surat pengganti ijazah. Ketika surat ini dikeluarkan justru mematik rasa ingin tahu warga akan calon tersebut yang diduga tidak lulus dari sekolah itu,” bebernya, Rabu (31/08).

Kemudian kata sumber, pihak panitia pemililhan (Pilhut) mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi sekaligus pembuktian terhadap keberadaan ijazah bakal calon tersebut.

Namun, di luar dugaan pihak sekolah yang sebelumnya sudah mengeluarkan surat pengganti ijazah yang menerangkan jika yang bersangkutan adalah lulusan sekolah tersebut, namun justru merubah sikap dengan menarik surat yang sudah dikeluarkan terhadap sang bakal calon AP.

Lanjut sumber, perjuangan terus dilakukan yaitu bakal calon AP pun menuju salah satu sekolah di desa tetangga untuk meminta surat keterangan yang sama yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh sekolah lain.

Keadaan ini pun semakin membuat penasaran beberapa warga yang langsung meminta pihak panitia melakukan klarifikasi lanjut terhadap pihak sekolah.

Dari klarifikasi pihak panitia menemukan hal ganjil dimana sebelumnya pihak sekolah menegaskan jika yang bersangkutan (oknum bakal calon) bukan lulusan dari sekolah tersebut, sambil menunjukan buku bukti pengambilan ijazah.

Selang beberapa waktu, pihak sekolah justru menghubungi panitia pemilihan dengan menginformasikan jika oknum bakal calon benar sebagai lulusan dari sekolah tersebut.

Kondisi ini pun sontak menimbulkan kecurigaan bagi para bakal calon lainya, yang menduga adanya permainan secara sistematis dengan upaya meloloskan bakal calon tertentu dengan cara yang tidak elegan.

Salah satu bakal calon Hukum Tua yang sudah mendaftar Jacob Tumundo ketika dimintai keterangan mengatakan, pihaknya mempertanyakan mengenai keabsahan ijazah dari calon AP tersebut.

“Calon itu hanya memberi surat keterangan bukan foto copy ijazah. Kami juga mempertanyakan kepada panitia pemilihan saat verifikasi berkas yang sudah masuk,” ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tetey, Kecamatan Talawaaan, Jeremy Wijaya sampai berita ini turun belum dapat dikonfirmasikan mengenai hal ini, dan dihubungi melalui telepon seluler belum berhasil.(*)

Tinggalkan Balasan