JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan, partai politik tidak bisa sesuka hati mengganti atau merotasi unsur pimpinan DPR dari jabatannya. Partai harus punya alasan-alasan konstitusional yang bisa dipertanggungjawabkan jika ingin mengganti pimpinan DPR.
a�?Harus ada alasan-alasan konstitusional yang bisa dipertanggungjawabkan jika parpol ingin mengganti pimpinan DPR, sebab pengangkatan pimpinan DPR bukan seperti pergantian anggota kabinet yang bisa asal diganti,a�? ujar Irman di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Meski diusulkan oleh partai politik, hal itu harus diputuskan oleh DPR lewat sidang paripurna. Harus ada alasan konstitusional seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, keputusan MKD karena melanggar kode etik dan alasan-alasan lain sebagaimana di atur dalam konstitusi.
Jika diganti karena alasan vokal ke media, hal itu dianggap tak tepat. a�?Emang tugas anggota DPR itu ngomong. Justru kalau tidak pernah ngomong yang harus dipertanyakan,a�? sebutnya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, partainya tengah melakukan evaluasi terhadap kader-kadernya termasuk Fahri Hamzah.
“Yang jelas tidak hanya kepada Fahri Hamzah, semua kader PKS yang ada di DPR orang-perorang sedang dilakukan evaluasi dari kita,” kata Mardani.
EDITOR : HERMAN M.