Jakarta — Pihak Jakarta International School (JIS) melalui kuasa hukumnya, Arry Ponto, mengaku keberatan atas tuntutan ganti rugi korban kekerasan seksual terhadap AK (6), siswa taman kanak-kanak. Menurut dia, kerugian yang dituntut sangat tidak masuk akal.
“Saya sudah tidak mengerti ini gugatan macam apa. Tidak ada pertimbangannya, hanya mengubah-ubah saja. Tapi ini yang sangat tidak masuk di akal,” kata Arry Ponto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/5/2014).
Dia memaparkan, korban menuntut kerugian hingga 125 juta dollar AS. Hal itu terbagi atas tuntutan kerugian materiil dari 2 juta dollar AS menjadi 25 juta dollar AS dan kerugian immateriil dari 10 juta dollar AS menjadi 100 juta dollar AS.
“Berapa itu 125 juta dollar AS? Hampir Rp 1,3 triliun. Saya menganggap, dalam bahasa Inggris kita bilang ‘it’s a joke,” tambah Arry.
Sidang perdata kasus kekerasan seksual terhadap AK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014). Sidang ini sempat tertunda selama dua minggu.
Selain JIS, sidang juga menuntut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas tuduhan kelalaian. Arry mengatakan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aswandi menawarkan mediasi dan disetujui oleh ketiga pihak.
“Para pihak diberikan kesempatan untuk bertemu. Negosiasilah, mediasi berikutnya dua minggu lagi. Mediasi membicarakan apa pun, baik soal angka tuntutan atau macam-macam,” katanya.(kpc)