JAKARTA – Hingga saat ini, Dea Mirella mengaku ngotot belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sebagaimana dikatakan oleh mantan suaminya, Eel Ritonga. Pihaknya mengaku sudah mengonfirmasi ke Polresta Bekasi, Jawa Barat.
“Sampai saat ini belum dan bukan surat penetapan tersangka yang akan kami terima, tapi surat pemanggilan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Dea Mirella, Rusdianto saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5).
Kliennya, menurut Rusdianto, hanya akan menerima surat pemanggilan tersangka. Bukan surat penetapan sebagai tersangka kasus penggelapan yang dituduhkan oleh Eel.
“Surat yang akan kami terima adalah surat pemanggilan sebagai tersangka. Sejak kapan ada surat penetapan tersangka, yang ada surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Eel melaporkan Dea karena diduga menjual mobil miliknya berjenis Honda CR-V tanpa izin. Atas kasus itu, Dea terancam hukum empat tahun penjara, karena penggelapan. Saat ini Dea hanya bisa menjalani proses yang sudah menjadi ketentuan hukum.
“Tindakan apa yang harus dilakukan? Kami hanya sifatnya melakukan apa yang mereka perintahkan dengan surat panggilan tersangka,” pungkasnya. (mc/kpl)