MINUT,kawanuapost.com_Dalam rangka membangun komitmen, pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi untuk mendorong terwujudnya Pemerintahan yang baik.
Sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerima sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Pendopo Kantor Bupati, Selasa (15/02/23).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Ir. Novly G. Wowiling, M.Si dan diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah, Camat, para Hukum Tua dan Kepala Sekolah SD&SMP se-Kabupaten Minahasa Utara.
Sebagai narasumber Muhamad Indra Furqon Pemeriksa Gratifikasi Utama dari KPK-RI, serta Analis Tindak Pidana Korupsi КРK-RI Mutiara Carina Analis dan Yuanda A S.
Sekda Minut Ir Novly G Wowiling, MSi mengatakan, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal pencegahan gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama dan hukum.
“kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, aspiratif, partisipatif, transparan dan bebas korupsi,” ujar Wowiling. (Immora)