Sengketa LCS di Mahkamah Internasional Mulai Proses Pemeriksaan

Kapal berendera Filipina berlayar di wilayah perairan sengketa dai Laut China Selatan. (Foto: Reuters)
Kapal berendera Filipina berlayar di wilayah perairan sengketa dai Laut China Selatan. (Foto: Reuters)

DEN HAAG – KawanuaPost.com – Klaim dari pihak bersengketa terhadap pulau dan gugusan karang strategis di wilayah Laut China Selatan akan disampaikan di depan Mahkamah Arbitrase Internasional (MAI) pada Selasa (24/11).

Pemeriksaan akan diawali dengan klaim dari Filipina yang mengajukan kasus ini ke MAI, setelah China meningkatkan program pembangunan lapangan udara dan fasilitas militer di Kepulauan Spratly yang kepemilikannya diklaim oleh enam negara.

“Klaim China atas hak kedaulatan dan yurisdiksi dan hak-hak sejarah di wilayah maritim Laut China Selatan berdasarkan apa yang disebut sebagai nine dash line bertentangan dengan konvensi dan tanpa efek hukum yang sah. Melampaui batas geografis dan substansif kekuasaan maritim China yang diatur di bawah UNCLOS,” demikian penegasan Pemerintah Filipina dalam pengajuan tuntutannya, sebagaimana dilansir Guardian, Selasa (24/11/2015).

Pemerintah China menolak mengakui kewenangan MAI sebagai lembaga yang ditunjuk PBB untuk menyelesaikan sengketa ini. Dalam pernyataannya, China menegaskan tidak akan menerima atau berpartisipasi dalam arbitrase yang diinisiasi secara sepihak oleh Filipina.

Namun, MAI telah memutuskan bahwa baik China maupun Filipina merupakan pihak yang termasuk dalam konvensi hukum laut internasional, dan keduanya terikat oleh ketentuan penyelesaian sengketa. Penolakan China untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan tidak akan mempengaruhi yurisdiksi dari MAI.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan