LONDON – KawanuaPost.com – Terbukti telah menjadikan pembantunya budak selama 24 tahun, sepasang suami-istri (pasutri) di London, Inggris, dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara oleh pengadilan.
Seperti dilansir dari Washington Post, Selasa (8/12/2015), Hakim Pengadilan Harrow Crown London, Graham Arran, pada Senin 7 Desember telah menjatuhi hukuman enam tahun penjara bagi Emmanuel Edet dan istrinya, Antan Edet, karena terbukti telah mengekang kebebasan pembantunya yang dijadikan budak selama 24 tahun.
Pembantu yang dijadikan budak selama 24 tahun oleh pasutri itu teridentifikasi bernama Ofonime Inuk. Ia diketahui telah mengabdi pada keluarga Edet selama 24 tahun sejak di Nigeria, sebelum akhirnya pindah ke London pada 1989.
Selama menjadi pembantu, Inuk disuruh banyak melakukan pekerjaan oleh keluarga Edet. Namun, ia seperti dijadikan budak karena dirinya tak pernah mendapatkan bayaran sama sekali.
Pengadilan Harrow Crowne London pada akhirnya menjatuhi hukuman enam tahun penjara pada keluarga Edet dengan dakwaan merampas kebebasan Inuk selama 24 tahun.
EDITOR : HERMAN M.