KAWANUAPOST.COM – TURKI terkenal sebagai negara sekuler meski mayoritas penduduknya beragama Islam. Imbasnya, prostitusi di perbatasan Asia dengan Eropa itu legal dan diatur dengan cukup ketat. Mendirikan dan memiliki rumah-rumah bordil juga legal.
Namun, banyak pemerintah daerah kini memiliki kebijakan untuk tidak menerbitkan izin baru bagi pendirian rumah bordil. Di beberapa kota seperti Ankara dan Bursa, rumah-rumah bordil dihancurkan sesuai dengan perintah pengadilan.
Prostitusi di Turki diatur dalam Pasal 227 Undang-Undang Hukum Pidana. Meski begitu, mempromosikan kegiatan prostitusi merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berujung hukuman dua bulan hingga empat tahun penjara. UU tersebut juga melarang siapapun yang masuk ke Turki dengan tujuan wisata esek-esek.
Rumah-rumah bordil legal dan diberikan izin di bawah undang-undang kesehatan publik demi menangkal penyakit menular seksual (PMS). Para pekerja, utamanya perempuan, wajib mendaftarkan diri untuk diberikan tanda pengenal yang berisi tanggal pengecekan kesehatan mereka. Para pekerja seks diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin secara berkala untuk mencegah PMS.
Polisi diperbolehkan untuk memeriksa keaslian izin para pekerja untuk membuktikan bahwa mereka telah diperiksa dengan sebagaimana mestinya. Jika belum atau tidak diperiksa dengan sebagaimana mestinya, para pekerja itu wajib untuk bertemu dengan otoritas kesehatan segera.
Meski para perempuan diperbolehkan menjadi pekerja seks komersial, para lelaki tidak mendapatkan hak serupa. Sebagian besar pekerja seks sekarang tidak terdaftar secara resmi karena beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan untuk tidak membuka pendaftaran baru.
Meski sudah dilegalkan dan diatur sedemikian rupa, tetap saja masih ada yang membandel dengan melakukan kegiatan prostitusi ilegal. Yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang mengoperasikan rumah-rumah bordil tanpa izin, menjadi pekerja seks tanpa pemeriksaan kesehatan, dan menjadi pekerja seks tanpa memiliki izin. Hukuman bagi prostitusi ilegal adalah satu tahun penjara.
Berdasarkan data Kamar Dagang Antara pada 2004, prostitusi di Turki menyumbang pendapatan sekira USD4 juta (setara Rp54,3 miliiar) setiap tahun. Data yang sama menunjukkan sekira 15 ribu pekerja seks terdaftar di catatan kepolisian. Meski tidak memiliki red light district, terdapat kurang lebih 60 rumah bordil yang menyediakan jasa seks.
EDITOR : HERMAN M.