STRASBOURG a�� KawanuaPost.com – Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg memutuskan Rusia bersalah atas pelanggaran HAM di Transnistria pada 2008, yang saat itu masih termasuk kawasan Moldova.
Ketok palu hakim pada Selasa 23 Februari, membuat Negeri Beruang Merah dikenakan denda sebesar USD32 ribu atau setara Rp428,8 juta atas sejumlah kekerasan dan perusakan mental kepada seorang narapidana pria.
Dilaporkan ABC News, Rabu (24/2/2016), pengadilan tersebut juga membahas mengenai hak yurisdiksi atau batas wilayah kekuasaan Transnistria. Sebab secara yurisdiksi, baik Rusia maupun Moldova memiliki hak yang sama untuk memiliki kawasan politik tersebut.
Transnistria atau Trans-Dniester terletak di antara Moldova dan Ukraina di Eropa Timur. Negara ini memisahkan diri dari Moldova dan menyatakan kemerdekaannya sejak 1990. Beribukota di Tiraspol, negara sengketa ini belum mendapatkan pengakuan de jure dari PBB. Meskipun, secara de facto ia sudah menjadi negara independen.
Hingga kini, lebih dari 1.500 pasukan Rusia berjaga di Transnistria. Walaupun Moldova terus menerus mendesak Rusia untuk menarik pasukannya dari wilayah tersebut.
EDITOR : HERMAN M.