KAWANUAPOST.COM – PADA 7 Maret 1936, Pemimpin Partai Nazi Jerman Adolf Hitler memulai ambisinya di Eropa dengan mengirimkan pasukanya untuk menduduki zona demiliterisasi Rhineland.
Langkah merupakan pelanggaran (mangkir) atas Perjanjian Versailles dan Pakta Locarno yang disepakati oleh Jerman dan negara-negara Sekutu sekaligus awal dari pecahnya Perang Dunia II.
Setelah Perang Dunia I berakhir dengan kekalahan, Jerman dipaksa menandatangani Perjanjian Versailles pada Juli 1919. Perjanjian ini menuntut ganti rugi yang besar dan berbagai hukuman berat lainnya.
Sebagai bagian dari Perjanjian Versailles, kekuatan militer Jerman dikurangi hingga mencapai jumlah yang sangat kecil dan tidak berarti dan menjadikan wilayah Rheinland yang membentang sepanjang sungai Rheine, Jerman sebagai zona demiliterisasi.
Perjanjian Locarno yang ditandatangani oleh Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris pada Oktober 1925 menegaskan status Rhineland sebagai zona demiliterisasi permanen sekaligus menyetujui diterimanya Jerman ke dalam Liga Bangsa-Bangsa. Demiliterisasi wilayah Rheinland dianggap sebagai sebuah jaminan yang penting demi terciptanya perdamaian di Eropa yang luluh lantak akibat perang tujuh tahun sebelumnya.
Meski dijadwalkan ditarik pada 1936, pasukan sekutu telah meninggalkan Rheinland enam tahun lebih awal setelah mendapat desakan dari Menteri Luar Negeri Jerman Gustav Streseman yang mengancam menolak melanjutkan pembayaran ganti rugi jika pasukan sekutu tidak meninggalkan Rheinland pada 1930.
Kanselir Jerman Adolf Hitler yang berkuasa pada 1934 secara sepihak membatalkan klausul militer Perjanjian Versailles pada 1935. Dia jugamengakhiri Perjanjian Lucano dan memulai remiliterisasi Rheinland pada Maret 1936.
Dalam jangka dua tahun, Nazi Jerman memulai ekspansinya di Eropa dengan mencaplok Austria, sebagian Cekoslowakia, dan menginvasi Polandia. Tindakan pasukan Nazi ini menandai dimulainya Perang Dunia II pada 1939.
EDITOR : HERMAN MANUA.