Pasutri AS Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Karena Jadikan WNI Budak Seks

Pasutri AS terancam hukuman penjara 20 tahun karena menjadikan WNI budak. (Foto: DailyMail)
Pasutri AS terancam hukuman penjara 20 tahun karena menjadikan WNI budak. (Foto: DailyMail)

SAN DIEGO a�� KawanuaPost.com – Pasangan suami-istri (pasutri) Firas Majeed dan Shatha Abbas ditahan Kepolisian San Diego, Amerika Serikat (AS), karena memaksa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja keras selama 18 jam tanpa dibayar. Keduanya pun didakwa melakukan perbudakan.

Keduanya memaksa perempuan berinisial WM itu untuk bekerja 18 jam sehari di apartemen mereka di El Cajon, San Diego. Keduanya diduga tidak memberikan WM hari libur serta menyembunyikan paspornya. Tindakan tersebut ditujukan untuk membatasi gerak dan aktivitas perempuan itu serta untuk tetap menikmati jerih payahnya.

Menurut pihak kepolisian, gugatan kriminal diajukan terhadap pasutri tersebut pada Jumat 8 April 2016. WM diketahui tidak dapat berbicara bahasa Inggris dan datang ke AS pada November 2015 bersama majikannya setelah bekerja selama bertahun-tahun dengan keluarga tersebut di Dubai, Uni Emirat Arab.

Pihak Imigrasi AS bersama Otoritas Keamanan Rumah Tangga Nasional (HSI) mulai menggali kasus tersebut sejak Maret setelah WM menuliskan catatan permintaan tolong terhadap seorang perawat yang mengunjungi rumah Firas dan Shata. Korban tidak diperkenankan meninggalkan rumah kecuali untuk membuang sampah.

Sebuah agensi setempat berhasil mengeluarkan WM dari rumah itu pada 22 Maret setelah petugas kesehatan melaporkan ke Human Trafficking Resource Center. Jaksa setempat, Laura Duffy, memuji keberanian WM untuk mencari perlindungan.

a�?Perdagangan manusia adalah praktik tercela yang menunjukkan perbudakan modern dan banyak korban seperti ini tersembunyi di depan mata,a�? ucap Duffy, seperti dilaporkan Daily Mail, Kamis (14/4/2016).

Firas dan Shata dijadwalkan menghadiri pemeriksaan awal pada 21 April. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar USD250 ribu karena dugaan perbudakan serta perdagangan manusia. Shata sudah dibebaskan oleh kepolisian pada Jumat 9 April, tetapi sang suami tetap ditahan di penjara federal.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan