CHINA a�� KawanuaPost.com – Peserta ujian seleksi masuk universitas di China akan diberi sanksi tujuh tahun penjara dan dilarang mengikuti ujian nasional pendidikan lain selama tiga tahun berdasarkan atas amendemen hukum pidana, jika terbukti curang.
Ini merupakan pertama kalinya pemerintah China memberlakukan peraturan tersebut. Penerapan peraturan ini bertujuan untuk menindak masalah yang kerap terjadi dalam ujian seleksi yang sangat ketat tersebut.
Kementerian pendidikan dan polisi telah berulang kali mendesak pemerintah daerah untuk mengatasi masalah itu dengan serius dan tindakan keras. Mereka menitikberatkan pengawasan pada perangkat nirkabel yang kerap digunakan untuk mencontek dan juga masalah joki ujian.
Ujian universitas, yang dimulai di seluruh penjuru negara pada, Selasa 7 Juni 2016 adalah saat salah satu penyebab stress yang tinggi di China, dengan jutaan siswa bersaing untuk segelintir tempat di universitas. Tahun ini, sekira 9,4 juta siswa sekolah menengah mengikuti ujian seleksi tersebut.
EDITOR : HERMAN M.