MK Austria Batalkan Presiden Hasil Pilpres

Mahkamah Agung Austria membatalkan hasil pemilu presiden bulan lalu. (Foto: TVM)
Mahkamah Agung Austria membatalkan hasil pemilu presiden bulan lalu. (Foto: TVM)

WINA a�� KawanuaPost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Austria membuat keputusan mengejutkan, yakni membatalkan kemenangan seorang presiden hasil Pemilu Presiden (Pilpres). MK Austria memerintahkan Pemilu Presiden digelar ulang.

Pemilu Presiden Austria pada 22 Mei 2016 lalu sejatinya dimenangkan oleh Alexander Van der Bellen yang diusung Partai Green (Partai Hijau).

Alexander yang meraih 50,3 persen suara mengalahkan rivalnya Norbert Hofer dari Partai Kebebasan (FPO) dengan 49,7 persen suara.

Dengan selisih perolehan suara yang tipis itu, Alexander Van der Bellen yang merupakan mantan profesor ekonomi mengklaim sebagai pemenang Pemilu Presiden.

Namun, MK Austria seperti dikutip Russia Today, mengatakan Pemilu Presiden harus diulang setelah Partai Kebebasan yang merupakan partai berkuasa menduga ada kecurangan dalam penghitungan suara.

EDITOR : HERMAN MANUA.

Tinggalkan Balasan