Belanda Larang Muslim Kenakan Cadar

Ilustrasi (Foto: Getty Images)
Ilustrasi (Foto: Getty Images)

AMSTERDAM – KawanuaPost.com – Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte mengatakan, larangan tersebut tidak termasuk menggunakan niqab di jalan umum. Peraturan hanya berlaku dalam situasi spesifik di tempat penting dan dilihat banyak orang atau karena alasan-alasan keamanan.

Kabinet Belanda menyetujui larangan parsial penggunaan cadar yang menutupi wajah. Peraturan tersebut berlaku di tempat publik seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum.

Sebagaimana diberitakan Al Jazeera, Sabtu (23/5/2015), Rutte menjelaskan, Pemerintah Belanda telah berusaha menyeimbangkan antara kebebasan masyarakat untuk mengenakan pakaian yang mereka kehendaki dengan kepentingan banyak orang.

Dia menambahkan, undang-undang tersebut diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri Belanda Ronald Pasterk. UU tersebut, kata Rutte, tidak dilatarbelakangi alasan agama.

NOS mencatat, setidaknya ada 100 hingga 500 perempuan di Belanda yang mengenakan cadar. Masyarakat yang melanggar peraturan akan dikenakan denda sebesar 405 euro atau sekira Rp5,8 juta.

Negara tetangga Belanda, yaitu Prancis dan Belgia, memberlakukan peraturan penggunaan cadar yang lebih ketat. Kedua negara itu dengan tegas tidak mengizinkan masyarakat mengenakan cadar di tempat umum.

EDITOR : SOLSILARE.

Tinggalkan Balasan