LONDON – KawanuaPost.com – Seperti dilansir Metro, Kamis (4/6/2015), Dewan Kota London akan menyetujui memberikan denda sebesar 1.000 poundsterling atau setara dengan Rp20 juta kepada orang yang ketahuan tidur di sembarang tempat.
Pemerintah London akan memberikan sanksi denda bagi siapa saja yang tidur di sembarang tempat.
Keputusan ini diambil untuk memperindah Kota London, khususnya bagi para gelandangan yang sering tidur di sembarang tempat.
Peraturan ini juga menimbulkan kritikan, hal ini dikarenakan jika gelndangan kena razia tidur sembarangan, bagaimana mereka bisa membayar denda sebesar itu.
Aktivis sosial di Kota London meminta pemerintah untuk lebih memerhatikan nasib para gelandangan sebelum menerapkan peraturan tersebut.
Mengingat jumlah gelandangan di Kota London cukup banyak, sementara tempat penampungan bagi mereka terbatas.
EDITOR : SOLSILARE.