KAWANUAPOST.COM – PADA 26 Juni 1998, peringatan Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional mulai diberlakukan. Sejak saat itu hingga kini, sekira 100 organisasi kemanusiaan dari berbagai negara di seluruh dunia turut memperingati hari tersebut dengan perayaan dan kampanye.
Seperti dilansir History, Jumat (26/6/2015), Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional diprakarsai oleh PBB. Ketika itu, tanggal 26 Juni dipilih oleh Majelis Umum PBB karena dua alasan.
Pertama, pada 26 Juni 1945, Piagam PBB ditandatangani. Piagam yang terdiri dari pembukaan, 19 pasal, dan dibagi menjadi 111 artikel itu merupakan instrument internasional pertama yang menyerukan serta mewajibkan para anggota PBB untuk menghormati dan memajukan hak asasi manusia (HAM).
Kedua, pada 26 Juni 1987, PBB mengadopsi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui sidang Majelis Umumnya. Konvensi itu mewajibkan negara-negara anggota PBB untuk mengambil langkah efektif dalam mencegah penyiksaan di wilayahnya.
Keputusan Majelis Umum PBB untuk memperingati Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional setiap tahunnya sebenarnya atas usul dari Denmark, yang merupakan rumah Dewan Rehabilitasi Korban Penyiksaan Internasional (DRKPI/IRCT).
Setiap tahunnya, IRCT memonitor rencana kampanye di seluruh dunia untuk merayakan Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional. Dalam laporan 26 Juni 2012, setidaknya 100 organisasi dari 60 negara di seluruh dunia memperingati hari tersebut dengan menggelar konferensi, loka karya, unjuk rasa damai, serta acara kemanusiaan lainnya.
Organisasi dari Indonesia, Amerika Serikat (AS), Afrika Selatan, Argentina, Brasil, India, Filipina, Hong Kong, Jerman, Kanada, Kenya, dan masih banyak negara lainnya turut ambil bagian dalam memperingati hari yang diprakarsai oleh PBB tersebut.
EDITOR : SOLSILARE.