JAKARTA – KawanuaPost.com – Legalisasi pernikahan sejenis telah resmi diumumkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Sabtu 27 Juni 2015. Keputusan Pemerintah AS itu diketahui telah banyak mendapat tanggapan positif dari berbagai komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di berbagai negara, dan diyakini akan berdampak besar.
Kendati demikian, sebuah kelompok advokat yang juga kumpulan aktivis hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia, SNH Advocacy Center terang-terangan menolak dan mengkritik legalisasi pernikahan sejenis oleh Pemerintah AS.
Menurut kelompok tersebut, budaya dan nilai-nilai agama di Indonesia sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harusnya ditolak. Bahkan, dikategorikan sebagai perbuatan dosa.
“Sebagai bangsa yang beradab, tentu penduduk Indonesia serta umat beragama yang ada di Indonesia harus menolak penyimpangan seksual kaum LBGT ini,” ujar aktivis HAM, SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, melalui keterangan pers yang diterima Okezone, Rabu (1/7/2015).
“Undang-Undang yang ada pun telah tegas menutup celah-celah bagi pernikahan sesama jenis itu,” sambung Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center itu.
Sylviani menambahkan, Indonesia merupakan negara yang menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan.
Selain itu, budaya timur rakyat Indonesia juga menjunjung tinggi etika dan moralitas bangsa. Oleh karena itu, memang sudah sepantasnya Pemerintah RI melarang pernikahan sejenis.
EDITOR : SOLSILARE.