XINJIANG – KawanuaPost.com – Seorang perempuan memutuskan untuk hamil berkali-kali demi menghindari hukuman penjara. Zeng, yang berasal dari Urumqi, China mengandung sebanyak 14 kali dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Keterangan dari People’s Daily, Jumat (14/8/2015) menyebutkan bahwa Zeng dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Pada 17 Oktober 2005, Pengadilan Urumqi menjatuhkan vonis seumur hidup kepadanya. Namun, karena saat itu Zeng tengah hamil, maka pengadilan memberinya penangguhan.
Setelah mengetahui bahwa dia akan kembali masuk ke dalam penjara, dia kembali hamil dan kembali mendapat penangguhan. Setelah keputusan penangguhan diberikan, perempuan itu langsung menggugurkan kandungannya.
Sejak 2006, dia mengaku telah mengandung sebanyak 14 kali, 13 diantaranya adalah kehamilan palsu dan hanya satu yang benar-benar terjadi.
Akhirnya, perempuan berusia 39 tahun itu benar-benar mendekam di balik jeruji besi setelah pengadilan Urumqi baru-baru ini memutuskan untuk kembali mengajukan penahanannya.
EDITOR : HERMAN. M.