TOKYO, Kawanuapost.com – Pemerintah Jepang, Rabu (18/6/2014), melarang kepemilikan benda-benda yang terkait pornografi anak. Jepang kini bergabung dengan negara-negara maju lain yang sudah terlebih dulu menetapkan larangan serupa.
Aturan baru ini menjerat siapa saja yang kedapatan memiliki gambar porno dengan subyek anak-anak bisa dipenjara maksimal selama satu tahun atau membayar denda hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp 100 juta.
Namun hukum baru itu tidak mencakup animasi atau seni komik Jepang atau manga yang terkenal itu.
Sebelumnya, negara berjuluk Matahari Terbit ini merupakan satu-satunya di antara 34 anggota Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang tidak melarang pornografi anak.
Para pengamat menyebut terdapat tentangan keras dari para pelukis manga, penerbit, dan pegiat kebebasan berbicara. Mereka menyebut hukum seperti itu bisa berakibat buruk bagi kebebasan berekspresi dan membuat pihak berwenang bisa mengambil keputusan semena-mena terkait kesenian.
Perhimpunan Penerbit Majalah Jepang, yang mewakili lebih dari 90 perusahaan penerbitan, menayangkan sebuah pernyataan di situs mereka awal Juni lalu, yang menyebutkan aturan seperti itu bisa ‘memberi tekanan’ pada seniman dan budaya penerbitan.
Wartawan BBC di Tokyo, Rupert Wingfield-Hayes melaporkan Jepang masih dianggap sebagai salah satu pusat pertukaran dan konsumsi gambar-gambar pelanggaran seksual anak.
Tindak kejahatan terkait pornografi anak dilaporkan terus meningkat di Jepang dengan separuh kasus kejahatan -menurut polisi- berupa penukaran atau jual-beli foto atau video melalui internet.
Hukum baru ini memberi waktu setahun bagi para pemilik benda-benda terlarang tersebut untuk melenyapkannya. Sebelumnya, pada tahun 1999, Jepang telah melarang produksi dan distribusi pornografi anak.(kpc)