MANADO, Kawanuapost.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah komando Gubernur Yulius Selvanus SE dan Wagub Dr Victor Mailangkay SH MH memberikan solusi praktis bagi keberpihakan kepada penambang rakyat di daerah ini.
Salah satunya yakni dengan kehadiran Koperasi Pertambangan Rakyat yang bisa menaungi seluruh penambang rakyat ataupun usaha di wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi rakyat.
Demikian disampaikan Gubernur Yulius Selvanus melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulut Evans Steven Liow S.Sos MM akhir pekan ini.
Menurutnya, pengelolaan Pertambangan Rakyat akan diarahkan agar wajib memiliki Koperasi yang berbadan hukum dan harus patuh pada aturan perundang-undangan, disertai dengan Kajian Lingkungan, bahkan tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat yang ada.
Hal ini, tambah Steven Liow, merupakan solusi terbaik karena memang regulasi memungkinkan Koperasi Pertambangan Rakyat bisa memiliki kawasan pertambangan rakyat seluas 10 Hektar tanah, bahkan kajian ESDM dan Pemerhati Pertambangan telah berdiskusi panjang dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sehingga Gubernur Sulut Mayjend TNI ( Purn ) Yulius Selvanus SE akan mengambil kebijakan dengan payung hukum yang akan memberi ruang kepada masyarakat bisa mengelola Pertambangan Rakyat sesuai regulasi agar keamanan dan kenyamanan berusaha di kawasan pertambangan benar-benar memiliki legalitas bagi penambang rakyat,” terang Kadis Steven Liow.
Begitu Juga beberapa IUP oleh Perusahan yang sejak terbit dan tidak dikelola dan atau terdapat jual beli IUP Pertambangan akan ditarik ijinnya dan lokasi pertambangan akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan Rakyat.
“Hampir 20 lebih ijin usaha pertambangan yang telah terbit tapi tidak beroperasi keseluruhannya akan ditarik dan akan diberikan kepada masyarakat untuk diolah melalui Koperasi rakyat yang didukung regulasi agar masyarakat boleh menambang,” imbuhnya.
Saat ini banyak penambang rakyat umumnya menambang ilegal dan bahkan ada pengusaha tambang yang tidak memiliki ijin menambang secara sporadis dengan memakai alat besar tanpa mengurus ijin sesuai aturan hal ini akan ditertibkan.
Keseluruhan ini akan dikembalikan kepada masyarakat tambang yang berafiliasi pada organisasi pertambangan rakyat sehingga dengan memiliki Koperasi Pertambangan, rakyat bisa sejahtera.
“Inilah harapan Pak Gubernur. Jadi dalam 3 bulan kedepan instansi terkait akan membantu masyarakat pengelola tambang dapat melegalkan usaha pertambangan yang dimaksud Pak Gubernur,” tutup Kadis Steven Liow.