MANADO – KawanuaPost.com – KPU Sulawesi Utara resmi menyelesaikan pleno tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2015 tepatnya pukul 18.15 WITA, Senin (24/8/2015.
Sesuai hasil pleno, maka diputuskan dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat dan satu pasangan tidak memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Yessy Momongan dan seluruh Komisioner dalam Konferensi Pers malam tadi.
“Sesuai hasil pleno KPU Sulut, maka kami menyatakan ada dua pasangan bakal calon yang memenuhi syarat, yaitu pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw dan Maya Rumantir – Glenny Kairupan. Semua persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU lengkap dan memenuhi syarat”, ujar Dr. Ardilles Mewoh S.I.P, M.Si.
Lanjutnya, ada satu pasang bakal calon yang tidak memenuhi syarat dikarenakan salah satu persyaratan dinilai tidak memenuhi syarat.
“Untuk pasangan Elly Lasut – David Bobihoe, khusus untuk Elly Lasut, dari sekitaran 10 persyaratan hanya 9 yang memenuhi syarat. Satu persyaratan yang tidak memenuhi adalah salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana.
Dari data yang kami kumpulkan, masa tahanan yang harus dijalani sampai 24 Agustus 2016. Jadi pasangan Elly Lasut -David Bobihoe dinyatakan tidak memenuhi syarat”, jelasnya.
Dengan demikian, dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 adalah Olly Dondokambey – Steven Kandouw yang diusung PDIP dan NasDem, serta Maya Rumantir – Glenny Kairupan yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat.
EDITOR : HERMAN. M.