Manado, Kawanuapost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengundang Kabupaten/Kota se-Sulut untuk membahas sejumlah potensi konflik pertambangan di Sulut. Dikatakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDA) Setdaprov Sulut, Ir Erni Tumundo, rapat tersebut dalam rangka mensinergikan peraturan terkait pertambangan.
Karenanya, Tumundo usai rapat, Rabu (18/06) di Kantor Gubernur menyarankan, agar Kab/Kota yang memiliki potensi pertambangan untuk melengkapi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang penting untuk disikapi dalam pertambangan adalah Amdal,”ingatnya pada rapat yang juga menghadirkan para akademisi tersebut ikut membahas polemik Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dikatakan Tumundo, saat ini Kabupaten Minut sementara menyusun peraturan rencana sonasi pulau – pulau kecil. “Sementara berproses. Dulunya, sudah ada peraturan Perda pesisir dan pulau kecil tahun 2006 sesuai UU tahun 2004. Sekarang sudah punya rencana detail rinci pulau Bangka,” jelasnya.
Disebutkannya, status pulau Bangka dalam Perda RTRW Kabupaten Minut dan Perda RTRW Pemprov Sulut nomor 1 Januari 2014 memang masuk kawasan pertambangan. Selain itu, permasalahan penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di daerah masing-masing ikut menyeruak.
Menurut Tumundo, PETI ini sangat sulit untuk menertibkannya, serta pentingnya pengaturan pengelolaan limbah PETI. “Kabupaten dan Kota mempersoalkan maraknya peredaran Zianida dan Mercury. Karenanya Kab/Kota disarankan untuk mendata siapa saja penggunanya supaya bisa terkontrol, serta menertibkan tata niaga peredaran Mercury dan Zianida, termasuk penataan ijin pertambangan,” katanya
“Untuk pemanfaatan lahan suaka alam, daerah konservasi, hutan lindung, cagar alam, harus ijin Menteri Kehutanan RI,” kuncinya. (ss/*)