Honda K2 Guru Harus Lengkapi Berkas

honor mitra

 

Ratahan, Kawanuapost.com – Sejumlah guru tenaga honorer daerah (honorer ) kategori Dua (K2), yang sementara melengkapi berkas persyaratan untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), mengeluhkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mitra, Robby Ngongoloy yang dinilai tak kooperatif, karena belum mau menandatangani pengesahan surat pernyataan terkait kebenaran bahwa mereka benar bekerja secara terus menerus sejak diangkat hingga saat ini.

Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Mitra, Robert Rogahang, para tenaga honorer K2 yang sudah lolos ferifikasi itu mengutarakan keluhan mereka.

“Pak Kaban, kami bingung harus bagaimana, soalnya Pak Kadis Dikpora belum mau menandatangani berkas yang kami masukan. Bahkan dia sempat marah, karena katanya berkas yang kami masukan salah. Padahal format itu sudah sesuai dengan anjuran BKN,” ungkap para honorer K2 itu, minta belas kasihan pihak BKDD, Kamis (19/6), pekan lalu.

Menanggapi keluhan para guru honorer K2, Rogahang menganjurkan mereka untuk memperbaiki format yang ada, bila memang hal itu dianggap tidak sesuai dengan format yang sudah disampaikan oleh pihaknya kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemkab Mitra. “Jika formatnya dinilai salah, silakan kalian ubah dan ajukan kembali, karena sebelumnya kami sudah memberikan penjelasan soal format dimaksud,” ujarnya memberi saran.

Dikonfirmasi terkait keluhan itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mitra, Robby Ngongoloysecara tegas membantah jika disebut tak kooperatif soal pengurusan kelengkapan berkas untuk pengangkatan honorer K2 menjadi CPNSD. Kata dia, pihaknya sengaja tidak langsung menandatangani surat pernyataan itu, karena format yang digunakan tidak sesuai dengan saran pihak BKDD Mitra.

“Perlu dipertegas bahwa, saya belum mau tandatangan, karena di surat pernyataan yang mereka ajukan itu tidak mencantumkan data pendukung berupa daftar Nomor SK dan pejabat yang mengeluarkan SK. Data pendukung itu, nantinya jadi pegangan saya, bilamana dikemudian hari ternyata ada gugatan terkait keabsahan data pendukung tersebut. Jika tidak demikian, akan sangat beresiko bagi saya, selaku pejabat yang mengesahkan,” tegasnya.

Menurut Ngongoloy, selain karena alasan format yang tak sesuai, pihaknya juga selalu merujuk pada aturan, dimana berdasarkan edaran bupati yang ditandatangani Sekda B A Tinungki, pihaknya dapat memeriksa kembali dokumen berkas dengan cermat, teliti dan menyeluruh.

“Sebetulnya sesuai edaran itu, kami bisa melakukan verifikasi kembali. Namun apabila para honorer K2 itu langsung melampirkan dokumen pendukung, tentunya tak pelu lagi di verifikasi, terkecuali ada beberapa nama yang dilaporkan sebagai honorer K2 fiktif,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, Sehubungan dengan kelengkapan berkas bagi tenaga honorer K2 untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99, tanggal 28 April 2014 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan 2014 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada huruf c, Penyampaian usul penetapan NIP, point (k) surat pernyataan dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk paling renda pejabat eselon II sebagaimana tercantum dalam anak lampiran I-k Peratuan kepala BKN Nomor 9 tahun 2012.(Jkw/*)

Tinggalkan Balasan