MANADO – KawanuaPost.com – Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup dan mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin, pemerintah Provinsi Sulut melakukan berbagai terobosan diantaranya dengan menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi maayarakat berpendapatan rendah Kabupaten Kota se Sulut.
Hal tersebut dituangkan dalam keputusan Gubernur Sulut nomor 241 tahun 2015. Perihal penetapan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten kota se provinsi sulut tahun 2015.
Disampaikan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sulut Jane Mendur, SE Rabu (30/9).
Penetapan pagu subsidi beras jni dilaksanakan menunjuk pada instruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2008 tentang kebijakan perberasan nasional serta surat Menkokesra tanggal 18 September 2015 perihal tambahan alokasi pagu Raskin ke 13 dan 24 tahun 2015.
Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Penjabat Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM itu menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beraa bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten kota se Sulut berdasar pertimbangan kondisi daerah Sulut ditetapkan sebanyak 161.089 rumah tangga sasaran dan setara 4.832.670 kg beras.
Setiap Rumah Tangga Sasaran akan menerima tambahan alokasi raskin sebanyak 15 Kg perbulan untuk 2 bulan (Raskin 13 dan 14) dengan harga Rp. 1600/Kg dititik distribusi. Keputusan ini berlaku sejak 28 september 2015.
SUMBER : HUMAS DAN PROTOKOL SETDAPROV SULUT.
EDITOR : HERMAN. M.